GfM9TpClTSGpGUWpGSM8GUdoBA==

Slider

Aspirasi Mahasiswa & Advokat Menggema di DPR! Revisi KUHAP Jadi Sorotan


OMPITV.COM –
Gedung DPR RI di Senayan hari ini (15/5) terasa lebih hidup dari biasanya. Bukan karena demo atau aksi massa, tapi karena ada suara mahasiswa dan advokat yang duduk bareng anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dari pantauan langsung OMPITV, peserta yang hadir bukan kaleng-kaleng! Ada Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan juga Forum Mahasiswa Magang Lintas Kampus—yang terdiri dari mahasiswa Universitas Tarumanegara, UI, UPN Jakarta, Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, sampai Universitas Budi Luhur.


Revisi KUHAP: Mahasiswa Tampil Bersinar, Bawa Usulan Tajam!

Perwakilan dari UI, Shahira Syifa, menyambut hangat forum ini sebagai bentuk niat politik (political will) yang nyata untuk menyelesaikan berbagai problem hukum lewat revisi KUHAP.

"Kami melihat forum ini sebagai kesempatan besar untuk menyuarakan perubahan hukum acara pidana di Indonesia," ujar Shahira penuh semangat.


14 Hari Tak Direspons, Laporan Hilang? Mahasiswa Tanya: “Siapa Awasi?”

Salah satu sorotan datang dari Halgi Sujuangon, mahasiswa Universitas Tarumanegara. Ia menyoroti Pasal 23 ayat 7, yang mengatur soal laporan atau aduan yang tidak ditindaklanjuti selama 14 hari.

“Kalau nggak direspons selama dua minggu, siapa yang mengawasi? Jangan-jangan hilang begitu saja,” ucap Halgi yang langsung mendapat anggukan dari banyak peserta.


Tuntutan Mahasiswa: Pengawasan Lebih Ketat & Polisi Lebih Profesional

Tak berhenti di situ, mahasiswa juga mendesak adanya pengawasan internal dan eksternal yang lebih maksimal terhadap aparat penegak hukum. Harapannya? Agar penyelidik dan penyidik bisa bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.


Soal Hak Saksi dan Advokat, Mahasiswa Tak Mau Diam

Mereka juga menyentil Pasal 135 huruf i yang menyangkut penggantian biaya transportasi bagi saksi. Menurut mahasiswa, pemenuhan hak saksi adalah hal penting dalam sistem peradilan yang adil dan manusiawi.

Tak ketinggalan, mahasiswa juga ikut membahas Pasal 141-146. Isunya? Hak imunitas untuk advokat! Mereka menyoroti banyaknya kriminalisasi terhadap pengacara, dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi advokat.

“Advokat harus punya hak imunitas, jangan sampai mereka dituntut secara perdata atau pidana saat sedang menjalankan tugasnya membela keadilan,” tegas salah satu peserta.


OMPITV TAKE:

Diskusi ini jadi bukti bahwa generasi muda dan profesional hukum nggak tinggal diam. Mereka peduli, kritis, dan siap ikut merumuskan masa depan hukum di Indonesia. DPR, dengar baik-baik ya—aspirasi sudah dilontarkan, tinggal bagaimana niat dan keberanian politik mewujudkannya!

© Copyright - Ompi TV - Media Hiburan Masa Kini
Added Successfully

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.