OMPITV.COM – Roy Suryo kembali jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5), terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan itu, Roy dicecar sebanyak 26 pertanyaan yang dijawabnya dengan rinci dan tertulis sampai 22 halaman lebih.
“Alhamdulillah saya sudah jawab semua pertanyaan secara detail,” ujar Roy seusai pemeriksaan.
Roy menceritakan perjalanan hidupnya dari sisi pendidikan sampai karier, termasuk pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dia juga dicecar tentang video dan peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu, meskipun Roy tak mau menjelaskan detailnya.
Menariknya, Roy justru mempertanyakan pasal-pasal yang digunakan dalam laporan itu, khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya dulu ikut merancang UU ITE. Pasal itu sejatinya dibuat untuk transaksi elektronik agar Indonesia aman dan berkembang, bukan untuk mempidanakan orang,” tegas Roy. Ia juga mengingatkan kasus Mbak Prita Mulyasari sebagai contoh bagaimana pasal UU ITE bisa disalahgunakan.
Jokowi Laporkan 5 Orang, Roy Suryo Jadi Sorotan Utama
Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu. Mereka dilaporkan dengan pasal KUHP dan UU ITE, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Jokowi memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini demi kejelasan dan transparansi, setelah sebelumnya enggan melakukannya karena masih menjabat presiden.
“Ini sebenarnya masalah ringan, tapi harus dibawa ke ranah hukum supaya jelas dan gamblang,” kata Jokowi pada 30 April lalu.
OMPITV TAKE:
Drama ijazah palsu antara Jokowi dan Roy Suryo makin panas! Pemeriksaan yang panjang dan pertanyaan tajam dari penyidik bikin kisah ini makin seru untuk diikuti. Kita tunggu kelanjutannya!