OMPITV.COM – Kisruh lahan panas membara di Pondok Aren, Tangerang Selatan! Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, Yani Tuanaya, diduga menyewakan lahan negara milik BMKG ke para pedagang buat buka lapak. Hasilnya? Polisi langsung gerak cepat dan menangkap 17 orang, termasuk dirinya.
Lahan BMKG Jadi Pasar?
Kisah bermula saat BMKG lapor ke Polda Metro Jaya soal lahan seluas 127.000 meter persegi yang mereka miliki—tapi malah dikuasai oleh ormas GRIB Jaya. Rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG pun jadi mandek karena lahannya dipakai buat pasar hewan kurban.
Nggak cuma itu, di lokasi juga berdiri plang besar bertuliskan:
"Pasar Hewan Qurban Malik bin Dinar"
Polisi Turun Tangan, 426 Personel Dikerahkan
Sabtu, 24 Mei 2025, aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel langsung tancap gas. Mereka turunkan 426 personel buat amankan lokasi dan melakukan penertiban. Total 17 orang diciduk, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, Yani Tuanaya, 10 anggotanya, dan 6 orang yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Sebelas orang dari ormas GRIB Jaya, enam lainnya mengaku ahli waris,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Barang Bukti: Sajam, Karcis Parkir, dan Bukti Transfer!
Dari penggeledahan posko ormas, polisi temukan banyak bukti:
- Senjata tajam
- Karcis dan rekapan parkir
- Bukti transfer dari penyewa lapak ke Yani Tuanaya
Ternyata, lapak pecel lele di situ dipungut Rp3,5 juta per bulan dan pedagang hewan kurban dikenakan Rp22 juta. Semua langsung ditransfer ke rekening Y, sang ketua ormas.
BMKG: Lahan Ini Sah Milik Negara
Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyebutkan bahwa tanah tersebut resmi milik negara dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1 Tahun 2003. Sertifikat ini bahkan sudah diperkuat putusan pengadilan, termasuk dari Mahkamah Agung.
Namun, sejak November 2023, pembangunan Gedung Arsip terganggu akibat kelompok yang mengaku ahli waris dan ormas yang duduk manis di atas tanah negara, bahkan mendirikan pos dan menarik uang sewa dari pedagang!
Pihak GRIB Jaya Buka Suara
GRIB Jaya tak tinggal diam. Mereka menyatakan aksi pendudukan ini adalah bentuk dukungan terhadap para ahli waris dan warga yang katanya sudah lama tinggal di sana.
Kuasa hukum mereka, Wilson Colling, bilang, kasus tanah ini udah dari 1992 dan tidak ada putusan eksekusi pengadilan yang memerintahkan warga untuk angkat kaki. Ia menegaskan bahwa tim advokasi GRIB Jaya telah memverifikasi semua dokumen sebelum turun tangan.
“Kami nggak sembarang ambil kasus. Semua data kami cek dulu,” kata Wilson dalam pernyataan via YouTube resmi GRIB Jaya.
Apa Kata Netizen?
Kasus ini langsung viral di media sosial. Banyak warganet yang kaget lahan negara bisa dipakai buat pasar, bahkan disewakan kayak properti pribadi!
Sengketa Tanah ala Sinetron, Tapi Nyata!
Kasus ini bukan sekadar perebutan lahan, tapi juga pertarungan kepentingan antara institusi negara, ormas, dan warga. Satu sisi mengklaim legalitas lewat sertifikat dan putusan pengadilan, sisi lain bawa narasi hak waris dan perjuangan rakyat kecil.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki lebih lanjut, dan masyarakat menanti: benarkah ini penyerobotan atau ada kisah kelam yang belum terungkap?
0Comments