OMPITV.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara soal isu ijazah Presiden Jokowi yang sempat bikin heboh publik. Tapi, ternyata Mahfud ogah ikut-ikutan gugat. Kenapa? Karena menurutnya, gak ada untungnya dan gak ngaruh apa-apa ke sistem ketatanegaraan.
Pernyataan ini ia sampaikan di program “Bikin Terang” yang tayang di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). Mahfud ngomong blak-blakan soal isu yang sempat viral itu dan menjelaskan kenapa dia memilih untuk tidak ikut menggugat ijazah Jokowi.
“Itu isu udah lama kok, sejak saya masih menteri juga udah ada gugatan di pengadilan. Tapi gak pernah jadi pembahasan serius di kabinet. Karena dianggap bukan masalah pemerintah,” jelas Mahfud.
Sudah Pernah Digugat, Hasilnya? Gugur!
Mahfud mengungkapkan, dulu udah ada dua gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan ijazah palsu Jokowi. Tapi hasilnya jelas: gugatan ditolak.
“Karena dalam hukum perdata, yang boleh gugat itu yang merasa dirugikan. Kalau nggak ada kerugian, ya gak sah gugat,” tegas Mahfud.
Ia bahkan memberi contoh, “Misalnya ijazah saya palsu, terus kamu gugat, kamu dirugikan apa? Kalau nggak ada kerugian, ya nggak bisa dong.”
Gak Ada Pengaruh ke Hukum Negara
Menurut Mahfud, dalam konteks hukum negara, semua sudah punya jalurnya. Kalau soal pidana, itu ranahnya Bareskrim dan badan hukum publik. Jadi masyarakat gak perlu ribut-ribut soal yang belum tentu berdampak.
“Mau asli atau palsu, saya nggak punya kerugian pribadi. Kalau pidana, udah ada aparat penegak hukum yang urus. Jadi ya udah, biarkan aja sistem hukum bekerja,” katanya santai.
Mahfud juga menyebut bahwa dari kacamata hukum tata negara, isu ijazah itu gak punya efek domino terhadap posisi presiden maupun arah negara.
Closing Statement Mahfud: “Gak Usah Ikut-Ikutan”
Kesimpulannya, Mahfud MD menegaskan bahwa ikut-ikutan gugat ijazah Jokowi hanya akan membuang waktu dan energi, apalagi kalau gak punya dasar hukum yang kuat.
“Biarin aja proses hukum jalan. Gak usah ikut-ikutan kalau gak punya legal standing,” tutup Mahfud.
0Comments