OMPITV.COM - Tambang Nikel di Raja Ampat: Sudah Lama Dapat Izin, Sekarang Diawasi Ketat Negara!
Siapa sangka, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya ternyata punya cerita panjang yang dimulai sejak tahun 1998! PT GAG Nikel, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, sudah mengantongi kontrak karya sejak era Presiden Soeharto, lho!
Kontrak karya generasi ke-VII itu ditandatangani pada 19 Januari 1998 dan menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya di sektor pertambangan mineral. Awalnya, perusahaan ini dikelola pihak asing, tapi kini sudah resmi di bawah kendali PT Antam, perusahaan BUMN kebanggaan Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT GAG dulunya dikuasai oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. Namun sejak tahun 2008, seluruh sahamnya diambil alih oleh Antam. Dengan begitu, pengelolaan tambang nikel di Pulau Gag sekarang sepenuhnya berada di tangan negara.
Tapi, bagaimana bisa tambang ini berada di kawasan hutan lindung?
Ceritanya, setahun setelah kontrak karya terbit, Indonesia menerbitkan UU Kehutanan yang melarang aktivitas tambang di hutan lindung. Namun, pemerintah kemudian memberikan pengecualian kepada 13 perusahaan, termasuk PT GAG, lewat UU Nomor 19 Tahun 2004. Jadi, aktivitas tambang tetap bisa berjalan, dengan pengawasan dan aturan ketat tentunya.
Nah, bicara soal izin, PT GAG Nikel terbilang lengkap banget! Dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit tahun 2017, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), semuanya sudah dipenuhi. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah meninjau langsung ke lokasi tambang di Pulau Gag.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa aktivitas tambang PT GAG berada di lahan seluas 6.030 hektare, dengan area tambang aktif seluas 187,87 hektare. Menurut Hanif, dari hasil pengecekan lapangan, tambang ini menjalankan operasinya dengan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang baik.
Meski begitu, KLHK tetap akan mengkaji ulang izin lingkungan tambang ini. Pemerintah juga akan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan penambangan di pulau-pulau kecil. Tapi tenang, semua akan dibahas bareng oleh Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara komprehensif.
Bahlil juga menegaskan bahwa saat IUP PT GAG keluar, dirinya belum menjabat di pemerintahan dan masih aktif sebagai Ketua Umum HIPMI.
So, bisa dibilang, tambang nikel di Pulau Gag ini adalah bagian dari sejarah panjang pertambangan Indonesia, dan hingga saat ini tetap diawasi ketat oleh negara. Transparan, diaudit, dan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
0Comments