OMPITV.COM - Dalam kisah penuh intrik di balik pengadaan alat pelindung diri (APD) saat awal pandemi COVID-19, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Keputusan ini langsung jadi sorotan publik karena dinilai terlalu ringan untuk peran strategis yang ia emban.
Apa yang Terjadi?
Kasus ini bermula saat pemerintah tengah berjibaku melawan wabah global. Sebanyak 1,1 juta set APD dibeli untuk melindungi tenaga medis. Sayangnya, dalam prosesnya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 319 miliar.
Majelis hakim menyatakan, meski Budi tidak menikmati uang hasil korupsi, ia tetap dianggap bertanggung jawab karena posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dinilai melanggar prosedur pengadaan dan membiarkan kontrak serta pembayaran terjadi tanpa dokumen lengkap.
Vonis yang Memicu Pro Kontra
Majelis Hakim menyatakan Budi bersalah berdasarkan UU Tipikor, namun hukuman 3 tahun dinilai terlalu ringan. Padahal, dalam perkara yang sama, dua pihak swasta yaitu Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri) dan Satrio Wibowo (Dirut PT Energi Kita Indonesia) masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun dan 11,5 tahun.
Publik pun bertanya-tanya: Mengapa vonis Budi jauh lebih ringan?
Kata Para Ahli Hukum
Sejumlah akademisi dan pakar antikorupsi menilai bahwa meskipun Budi tak menerima keuntungan pribadi, tindakannya membuka celah korupsi besar. Peneliti dari UGM dan dosen dari Universitas Trisakti menyebut peran Budi sangat krusial dan tanpa dirinya, kasus ini tak mungkin terjadi.
Vonis ringan ini bahkan dinilai bisa menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Banyak pihak berharap agar vonis seperti ini tak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus Budi Sylvana menunjukkan bahwa dalam situasi darurat sekalipun, transparansi dan akuntabilitas tetap wajib dijaga. Ini bukan hanya tentang siapa yang menerima uang, tapi juga siapa yang membuka peluang terjadinya pelanggaran.
Lalu Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
Lembaga independen seperti IM57+ Institute menyoroti bahwa penyidikan belum menyentuh penerima manfaat utama (ultimate beneficial owner) dari proyek ini. Mereka berharap penegak hukum tetap mengusut tuntas siapa dalang sebenarnya di balik skema besar pengadaan APD ini.
OMPITV.COM Insight:
Budi Sylvana mungkin tidak mengambil sepeser pun dari uang itu, tapi dalam sistem birokrasi, tanggung jawab moral dan hukum tetap melekat pada keputusan strategis yang diambil. Kasus ini jadi pengingat penting bahwa integritas di masa krisis harus lebih kuat dari godaan keuntungan cepat.
0Comments